
Seperti negara berkembang lainnya, sistem penyediaan air minum di Indonesia kebanyakan merupakan warisan kolonial. Sebagai contoh PDAM Kota Semarang yang didirikan pada tahun 1911, PDAM Kota Solo yang didirikan pada tahun 1929, PDAM Kota Salatiga tahun 1921, dan PAM Jaya yang sudah berdiri sejak tahun 1843. Tahapan selanjutnya cikal bakal PDAM ini menjadi bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan baru pada sekitar tahun 60-an dan 70-an berubah menjadi PDAM.
Sejak awal tahun 1970 an sampai dengan tahun 1990 an (khususnya selama Pelita III 1979-1984 dan Pelita IV 1984-1989), pemerintah pusat memegang peran aktif dalam pembangunan infrastruktur bidang air minum secara luas di seluruh Indonesia. Targetnya adalah memenuhi kebutuhan dasar air minum 60 liter/orang/hari dengan cakupan layanan 60% di daerah perkotaan. Pembangunan infrastruktur pemerintah pusat tersebut dimaksudkan sebagai modal awal yang pada tahap selanjutnya diharapkan dapat dikembangkan oleh PDAM dan Pemerintah Daerah setempat .
Selama Pelita III pemerintah mulai melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dalam bentuk pinjaman luar negeri untuk melakukan investasi di sektor air minum perkotaan. Model pendekatan pembangunan dan standar teknis pengelolaan dirumuskan oleh pemerintah pusat. Pembangunan prasarana dan sarana air minum dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum. Untuk kota kecil dengan penduduk kurang dari 50.000 jiwa pengelolaannya dilakukan dengan membentuk BPAM (Badan Pengelola Air Minum) yang bersama-sama dengan pemerintah daerah diharapkan dapat dikembangkan menjadi PDAM.
Keterlibatan sektor swasta dalam penyediaan air bersih di Indonesia, mulai terjadi pada tahun 90-an, seiring dengan semakin menurunnya peran pendanaan dari pemerintah pusat. Proyek PSP pertama adalah BOO Serang Utara pada tahun 1993, kemudian kontrak konsesi di Pulau Batam oleh PT. Aditia Tirta Batam (ATB) pada tahun 1996. Pada tahun 1998, pekerjaan serupa dilakukan oleh PT Palyja di Jakarta bagian barat dan PT Thames PAM Jaya (TPJ) di Jakarta bagian timur-sekarang PT AETRA.
Meskipun sudah berlangsung sejak tahun 1990-an, namun pada saat itu kerangka hukum yang mengatur keterlibatan swasta dalam penyediaan layanan air bersih belum mencukupi. Peraturan perundangan yang mengatur keterlibataan swasta pada saat itu hanyalah UU Penanaman Modal Asing dalam Pasal 6 Undang-Undang PMA No 1/1967 jo Undang-Undang No. 11/1970 yang mengatur secara tegas bahwa kegiatan ekonomi yang sifatnya menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk air minum tidak diperkenankan dikelola dengan modal lain termasuk modal asing dan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
Baru pada tahun 2000, pengaturan yang lebih jelas tentang keterlibatan swasta dalam penyediaan air bersih disusun melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 96 tahun 2000 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu Bagi Penanaman Modal, dimana dumungkinkan bagi modal asing untuk melakukan usaha dalam bidang yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak termasuk air minum dimana pemilik modal asing dimungkinkan untuk memiliki 95% saham dari perusahaan tersebut - dalam perkembangannya Keppres No.96 tahun 2000 ini dirubah menjadi Keppres No.118 tahun 2000.
Pada tahun 2004, pemerintah mengesahkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang merupakan salah satu hasil dari reformasi kebijakan sumberdaya air di Indonesia. Dengan adanya UU ini, keterlibatan swasta di sektor air semakin dipertegas.
Minggu, 20 Maret 2011 13:51Kitab ini adalah semacam lonceng bangun pagi (wake up call) untuk mengingatkan...
Minggu, 20 Maret 2011 12:56Air Sebagai Layanan Publik mencoba mendeskripsikan kembali sejarah penyediaan layanan air...
Rabu, 22 Februari 2012 12:49 “Sekarang air di daerah...
Jakarta, Kota Dengan Air Termahal di Asia Tenggara
Sabtu, 07 Mei 2011 12:10 Minggu, 20 Maret 2011 11:23 Dalam rangka memperingati...
Rabu, 15 Juni 2011 12:54
BPK: Kontrak Konsesi Air Jakarta Illegal
Italia; Referendum adalah masalah demokrasi
Diskusi Air Perkotaan dan Permasalahannya
Setiap tanggal 22 Maret,...
Suka atau tidak suka,...
Sebagai bagian untuk...
Sebagai bagian dari upaya untuk menolak praktek-praktek privatisasi air khususnya di...