
Pada tahun 2010 tepatnya akhir bulan Juli, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan air bersih dan sanitasi sebagai hak asasi manusia. Melalui proses voting, 122 negara menyetujui resolusi air sebagai hak asasi manusia dan 41 negara menyatakan abstain. Indonesia menjadi salah satu negara yang menyetujui resolusi ini (lihat: http://www.un.org/News/Press/docs/2010/ga10967.doc.htm). Sebelumnya pada tahun 2002, Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya PBB merilis Komentar Umum tentang Hak Atas Air yang menyatakan bahwa hak atas air bersih memberikan hak bagi semua orang atas air bersih yang cukup, aman, dan terjangkau secara fisik serta finansial untuk penggunaan pribadi dan rumah tangga.Komentar Umum tersebut, secara mendetil menyediakan cetak biru yang dapat digunakan secara internasional dan oleh negara untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar tersebut dalam perundang-undangan dan kebijakan mereka. Negara dengan demikian diwajibkan untuk memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada secara efektif, kongkrit dan bertarget dalam program-programnya untuk menjamin semua orang mendapatkan akses atas air bersih. Komentar Umum Komite PBB ini, juga merupakan interpretasi otoritatif dari Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB), suatu perjanjian yang diratifikasi oleh 151 negara (Indonesia telah meratifikasi Kovenan EKOSOB ini melalui UU No.11 tahun 2005).
Komponen-Komponen Utama
Komentar Umum menetapkan komponen-komponen utama hak atas air bersih, dimana setiap orang harus mempunyai akses atas air yang:
Peran Negara dalam Hak Atas Air
Sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Kovenan Ekosob dan menyetujui Resolusi PBB tentang Hak Atas Air, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang dapat memastikan bahwa setiap orang (warga negara Indonesia) dapat memiliki akses terhadap air bersih dan sanitasi. Pemerintah Indonesia harus menunjukkan bahwa telah melakukan segala hal dengan sumberdaya yang dimiliki bagi tercapainya hak atas air bagi seluruh warga negara Indonesia. Setidaknya terdapat tiga tugas utama pemerintah bagi tercapainya hak atas air, yaitu :
Minggu, 20 Maret 2011 13:51Kitab ini adalah semacam lonceng bangun pagi (wake up call) untuk mengingatkan...
Minggu, 20 Maret 2011 12:56Air Sebagai Layanan Publik mencoba mendeskripsikan kembali sejarah penyediaan layanan air...
“Sekarang air di daerah...
Sabtu, 07 Mei 2011 12:10 Minggu, 20 Maret 2011 11:23 Dalam rangka memperingati...
Italia; Referendum adalah masalah demokrasi
Diskusi Air Perkotaan dan Permasalahannya
Setiap tanggal 22 Maret,...
Suka atau tidak suka,...
Sebagai bagian untuk...
Sebagai bagian dari upaya untuk menolak praktek-praktek privatisasi air khususnya di...