
Sungguh tragis nasib yang dialami puluhan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya yang diperbantukan di dua operator pelayanan air bersih, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra. Sekitar 50 karyawan yang diperbantukan di dua operator tersebut tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji sejak tahun 2003. Sebagai bentuk protes, mereka berunjuk rasa di depan kantor PT Palyja di Central Senayan, Selasa (26/4). Para karyawan ini mendesak agar kedua operator pelayanan air bersih itu menaikkan gaji mereka hingga sebesar 50 persen. Dirut PDAM Jaya, Mauritz Napitupulu, mengatakan, suatu hal yang wajar jika para karyawan PDAM yang diperbantukan itu menuntut kenaikan gaji pokok mereka. Pasalnya, sudah hampir delapan tahun, gaji karyawannya itu tidak pernah dinaikkan. “Dari tahun 2003 hingga sekarang tidak pernah naik. Ini bisa dibilang tidak manusiawi. Kalau tidak mau menaikkan gaji, ya risiko dua operator itu untuk menghadapi aksi-aksi selanjutnya dari para karyawan,” kata Mauritz, Selasa (26/4).
Lebih lanjut dikatakan Mauritz, untuk menaikkan gaji pokok harus ada kesepakatan bersama antara PDAM Jaya dengan dua mitranya tersebut. Karena itu, pihaknya siap membantu untuk menentukan besaran kenaikan gaji pokok. Sayangnya, pihak Palyja maupun Aetra tidak mau memberikan daftar gaji antara karyawan yang direkrut sendiri dan karyawan diperbantukan.
Pihaknya juga mempertanyakan, dalam perjanjian karyawan yang diperbantukan, kedua mitra PDAM Jaya harus melakukan perekrutan karyawan sendiri sebesar 20 persen dan 80 persennya karyawan diperbantukan. Namun, fakta yang terjadi, karyawan yang direkrut sendiri lebih besar mencapai 40 persen.
Menanggapi hal itu, Presiden Direktur Palyja, Philippe Folliasson mengatakan berdasarkan perjanjian karyawan yang diperbantukan, sistem remunerasi bagi karyawan yang diperbantukan merupakan tanggung jawab dan wewenang mitra PDAM Jaya. Saat ini, jumlah karyawan yang diperbantukan dari PDAM Jaya di Palyja mencapai 804 karyawan.
Dalam sistem remunerasi karyawan, lanjutnya, Palyja memakai sistem take home pay (THP) atau pendapatan total seluruh karyawan, termasuk karyawan yang diperbantukan dari PDAM Jaya. Di dalam pendapatan total tersebut terdiri dari komponen gaji Palyja, gaji pokok PDAM Jaya dan tunjangan lainnya. Total komponen tersebut selalu dievaluasi setiap tahun.
Saat ini, Palyja dan Aetra sedang dalam proses diskusi lanjutan dengan PDAM Jaya untuk memperoleh kata sepakat demi mengakomodasi kenaikan gaji pokok secara bertahap bagi karyawan yang diperbantukan di Palyja. “Namun tentunya akan tetap mengacu kepada sistem remunerasi mitra PDAM Jaya,” tegasnya.
Sebelumnya, lebih dari 1.300 karyawan PDAM Jaya yang ditempatkan di mitra operator melakukan aksi mogok kerja, Senin (25/4). Mereka merasa hanya seperti sapi perah dan tidak ada penghargaan setimpal. ”Gaji pokok kami tidak pernah naik. Tahun ini, Direktur Utama PDAM sudah mengeluarkan surat keputusan gaji naik sebesar 50 persen. Ternyata pada praktiknya tidak demikian,” kata Simon Hutasoit, Ketua Serikat Pekerja PDAM.
Minggu, 20 Maret 2011 13:51Kitab ini adalah semacam lonceng bangun pagi (wake up call) untuk mengingatkan...
Minggu, 20 Maret 2011 12:56Air Sebagai Layanan Publik mencoba mendeskripsikan kembali sejarah penyediaan layanan air...
“Sekarang air di daerah...
Sabtu, 07 Mei 2011 12:10 Minggu, 20 Maret 2011 11:23 Dalam rangka memperingati...
Italia; Referendum adalah masalah demokrasi
Diskusi Air Perkotaan dan Permasalahannya
Setiap tanggal 22 Maret,...
Suka atau tidak suka,...
Sebagai bagian untuk...
Sebagai bagian dari upaya untuk menolak praktek-praktek privatisasi air khususnya di...