
Benny D. Setianto-Pengajar di Fakultas Hukum UNIKA Soegijapranata Semarang
Bulan Desember 2009, GTZ dan Kementerian Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan Negara Jerman menerbitkan buku putih tentang bagaimana menterjemahkan Hak atas Air dari konsep menuju praktek lapangannya (http://www.gtz.de/de/dokumente/gtz2009-human-right-to-water-and-sanitation.pdf).Pada bagian awal disebutkan bahwa ada beberapa kesalahan mendasar yang dianut oleh para pejuang hak atas air ketika memperjuangkan hak tersebut sehingga perlu diluruskan. Dengan kata lain, buku tersebut bertujuan antara lain ‘meluruskan’ sesat pikir yang dialami oleh para pejuang hak atas air. Tulisan ini akan membahas apakah tuduhan GTZ dan Jerman benar? Dan alasan apakah yang mendasari munculnya tuduhan tersebut? Hal ini perlu menjadi bahan kajian yang cukup serius agar, jangan sampai buku putih yang hendak meluruskan para pejuang hak yang tersesat itu (menurut versi mereka) bukan merupakan penyesatan hak atas air itu sendiri. Setidak-tidaknya ada 5 (lima) hal yang diperjuangkan oleh pejuang hak atas air yang menurut mereka keliru (misunderstanding).
Benny D. Setianto-Pengajar di Fakultas Hukum UNIKA Soegijapranata Semarang
Memahami hak atas air tidak bisa hanya didasarkan kepada perdebatan yang terjadi dalam suasana pro dan kontra apakah privatisasi penyediaan air boleh dilakukan atau tidak. Namun, lebih mendasar daripada itu. Jika berangkat dari pemahaman yang keliru maka perdebatan pro dan kontra itu akan semakin tidak jelas arahnya.
Tulisan ini akan memberikan latar belakang filosofis yang melatarbelakangi munculnya hak atas air dan yang lebih utama, tulisan ini juga menjelaskan mengapa sesat pikir akan hak atas air bisa terjadi jika kita luput memahami latar belakangnya.
Prinsip-prinsip neoliberalisme yang mendominasi kebijakan pembangunan diawal tahun 1980-an, juga berpengaruh terhadap kebijakan dan pembangunan di sektor air. Kelangkaan air baik secara kualitas maupun kuantitas yang terjadi di hampir seluruh dunia mendorong munculnya perubahan cara pandang terhadap air. Dalam konferensi air dan lingkungan internasional yang diselenggarakan tahun 1992 di Dublin Irlandia, melahirkan The Dublin Statement on Water and Sustainable Development (yang lebih dikenal dengan Dublin Principles). Dublin Principles berisi empat prinsip yang harus dikedepankan dalam kebijakan dan pembangunan di sektor sumberdaya air. Salah satu dari
Pada tahun 2010 tepatnya akhir bulan Juli, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendeklarasikan air bersih dan sanitasi sebagai hak asasi manusia. Melalui proses voting, 122 negara menyetujui resolusi air sebagai hak asasi manusia dan 41 negara menyatakan abstain. Indonesia menjadi salah satu negara yang menyetujui resolusi ini (lihat: http://www.un.org/News/Press/docs/2010/ga10967.doc.htm). Sebelumnya pada tahun 2002, Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya PBB merilis Komentar Umum tentang Hak Atas Air yang menyatakan bahwa hak atas air bersih memberikan hak bagi semua orang atas air bersih yang cukup, aman, dan terjangkau secara fisik serta finansial untuk penggunaan pribadi dan rumah tangga.
| Page: [1 - 1] | 1 |
Minggu, 20 Maret 2011 13:51Kitab ini adalah semacam lonceng bangun pagi (wake up call) untuk mengingatkan...
Minggu, 20 Maret 2011 12:56Air Sebagai Layanan Publik mencoba mendeskripsikan kembali sejarah penyediaan layanan air...
Sabtu, 07 Mei 2011 12:10 Minggu, 20 Maret 2011 11:23 Dalam rangka memperingati...
Italia; Referendum adalah masalah demokrasi
Diskusi Air Perkotaan dan Permasalahannya
Setiap tanggal 22 Maret,...
Suka atau tidak suka,...
Sebagai bagian untuk...
Sebagai bagian dari upaya untuk menolak praktek-praktek privatisasi air khususnya di...