
Kamis, 22 Maret 2012 15:03HENTIKAN PERAMPASAN DAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI
Stop Privatisasi Dan Komersialisasi Air
Hari Air Dunia diadakan setiap tahun pada 22 Maret sebagai sarana untuk memfokuskan perhatian semua kalangan, terutama pemerintah akan pentingnya air dan pengelolaannya yang berkeadilan. Hak atas Air juga telah ditetapkan sebagai Hak Asasi Manusia dalam Rapat Umum PBB, 28 Juli 2010, dan Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang mendukung.
Hari Air Dunia pertama kali direkomendasikan PBB pada Konferensi tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED), 1992 di Rio de Jenero, Brazil. Majelis Umum PBB menanggapinya dengan menetapkan 22 Maret 1993 sebagai Hari Air Dunia pertama.
The World is Thirsty Because We are Hungry merupakan tagline yang di pilih dalam peringatan Hari Air Dunia 2012 kali ini - seolah mengajak kita semua: seluruh tumpah darah Indonesia, untuk kembali menginsyafi hakikat pendirian republik ini, juga membuka mata; betapa negeri yang kaya raya akan sumberdaya alam ini telah berada dalam jurang pemisah antara sebagian kecil golongan yang menikmatinya dengan membeli dan sebagian besar rakyat Indonesia yang terabaikan Hak-Hak Asasi, serta juga Hak Konstitusinya. Air, Pangan, Energi dan kebutuhan vital lainnya telah menjadi hak eksklusif, yang hanya bisa diakses dengan membeli. Air dan Pangan berlimpah di pasar, tapi tidak di rumah.
Disaat Indonesia masih impor pangan, lahan pertanian beririgasi teknis yang tidak lebih dari 30% itu, dibiarkan rusak, tercemar maupun dirampas atau dialih fungsikan. Gerakan masyarakat untuk menuntut dan melindungi lahan pertaniannya justru diabaikan dan dihadapi dengan kekerasan seperti di Bima, Mesuji Lampung dan Bulukumba. Sebagai gantinya pemerintah mempromosikan pertanian skala luas untuk perusahaan swasta-asing masuk ke Indonesia melalui skema Food Estate. Kebijakan yang kontra kedaulatan inilah yang menyebabkan berbagai pemonopoli pangan dunia seperti Monsanto, bebas masuk merusak sistem pertanian rakyat.
Hal ini bisa terjadi karena salah urus, salah orientasi dan abainya pemegang kekuasaan. Konstitusi dilanggar. Dalam setiap konflik perebutan sumberdaya antara rakyat dengan korporasi; pemerintah selalu memihak korporasi, ‘demi keamanan investasi’ yang telah menjadi arti baru dari defenisi Kemanan Nasional yang salah kaprah.
Upaya pencarian untung ala kapitalisme telah beranjak ke arah komodifikasi hampir semua aspek kemanusiaan dan alam, termasuk pangan dan energi. Seiring dengan akselerasi krisis, dimana semua sumber daya alam –yang melimpah di bumi Indonesia— telah dijadikan sebagai subjek rencana pembagian keuntungan diantara imperialis; bahkan air sebagai elemen paling dasar bagi keberlangsungan seluruh mahluk hidup termasuk manusia, telah dimasukkan kedalam daftar komoditas. Hal ini terefleksi dengan jelas dalam BUMN – Nasional Summit, dimana semua sektor vital telah diobral bebas bagi para pencari keuntungan tanpa perlindungan dari Negara.
DANONE, PALYJA-SUEZ, MONSANTO merupakan sebagian kecil dari contoh kuatnya pengaruh korporasi asing di Indonesia, sekaligus menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hak warga oleh Negara.
Meski terus menimbulkan kerusakan lingkungan dan ditolak oleh masyarakat lokal, DANONE tetap bebas beroperasi sebagai perusahaan tertutup yang memperdagangkan AIR yang merupakan barang publik.
PALYJA (dan AETRA) yang tanpa proses lelang, dengan mudah mendapatkan kontrak konsesi layanan air di DKI Jakarta selama 25 tahun; gagal disemua target kontrak; menggelapkan aset publik, mencekik warga Jakarta dengan tariff selangit, pun pemerintah tidak juga berbuat apa – apa. Bahkan, SUEZ – perusahaan induk PALYJA asal Perancis lebih didengar oleh pemerintah RI.
Singkatnya, sejak tunduk pada tekanan Bank Dunia lewat utang WATSAL yang memanipulasi konsepsi IWRM (Integrated Water Resources Management / Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu) yang berasal dari Dublin Principles; dimana maksimalisasi fungsi ekonomi air menjadi indikator utamanya, pemerintah telah menjerumuskan rakyat Indonesia pada pasar air. Untuk kepentingan ini, pembuatan UU no. 7/2004 pun tidak lepas dari intervensi kepentingan World Bank dan ADB. akhirnya Indonesia dipaksa menyatakan diri sebagai Negara yang mengalami krisis air dan berlakulah hukum besi pasar; supply terbatas dan demand yang tinggi. Air menjadi domain investasi dan modal, tidak lagi dianggap sektor vital yang mesti diproteksi.
Maka, pemerintahan yang seperti ini; mulai dari tingkat daerah hingga pusat (nasional), jika tidak segera kembali kepada mandat Konstitusi UUD 1945 dan membatalkan semua proyek – proyek privatisasi, komersialisasi dan komodifikasi kekayaan alam Indonesia, sudah selayaknya untuk turun atau diturunkan!
Indonesia, 22 maret 2012
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI
Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Indonesia
SPI – API – JRMK – KRuHA – WALHI – KIARA – KAU - LBH Jakarta - Solidaritas Perempuan – ICW –FPPI – UPC - Jakarta Bergerak - Green Student Movement – IHCS
Jakarta, 21 Februari 2012
Telah 14 tahun layanan air di Jakarta diswastanisasi. Sejak 1997 dilaksanakan kerjasama dengan swasta untuk penyediaan layanan air di seluruh Jakarta. Hal ini tidak disadari oleh sebagian besar penduduk Jakarta karena dalam berurusan dengan masyarakat operator swasta selalu menggunakan dua buah logo yaitu logo mereka sendiri dan logo dari PAM JAYA (perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta).
Belakangan diketahui bahwa kerjasama ini menimbulkan kerugian bagi PAM JAYA, Pemerintah Provinsi dan pelanggan. Kerugian bagi PAM JAYA dan Pemprov adalah berupa utang yang besar kepada swasta karena harus membayar harga air yang tinggi, sementara kerugian di tingkat pelanggan timbul karena tarif mahal yang harus dibayar. Kerugian-kerugian ini telah ditemukan oleh lembaga-lembaga auditor pemerintah yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan penyelidikan terhadap kerugian negara yang ditimbulkan oleh kerjasama ini. Laporan dugaan tindak pidana korupsi saat ini juga tengah berada pada proses penelaahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan agar berbagai informasi terkait kerjasama juga telah diajukan ke Komisi Informasi Publik.
Swastanisasi air Jakarta apabila terus dibiarkan akan menimbulkan kerugian yang makin besar karena itu kami mendesak bebagai instansi yang saat ini tengah menangani masalah ini yaitu Kejati DKI Jakarta, KIP dan KPK agar sesegera mungkin dapat mengambil langkah-langkah konkrit guna penuntasan masalah dan menghindarkan masyarakat dan pemerintah dari kerugian yang besar lagi.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Muhammad Reza (081370601441)
Algiffari Agsa (081280666410)
Press Release Bersama
Selamatkan Air Jakarta!
-Kejaksaan Tinggi DKI Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Penjualan Aset PT. PAM Jaya-
Sejumlah persoalan besar mendera PT. PAM Jaya masih belum dapat diselesaikan. Seperti keterjangkauan layanan, tingkat kebocoran, kualitas air, kontinuitas, tarif air, besarnya imbalan atau harga air yang harus dibayarkan kepada swasta, jumlah utang PAM JAYA kepada swasta yang terus membengkak. Sampai dugaan korupsi dalam penjualan Aset yang terjadi di PT. PAM Jaya.
Berdasarkan informasi yang koalisi peroleh, Pihak Kejaksaan Tinggi DKI tengah menganangani kasus dugaan korupsi yang ditengarai terjadi di PT. PAM Jaya. Informasinya, Kejaksaan Tinggi DKI telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama di PT. PAM Jaya. Jika Kejati serius, upaya ini terus mendapat support dari koalisi.
Indikasi Korupsi Penjualan Aset?
Menurut catatan koalisi, dalam kerjasama antara PT. PAM jaya dengan Mitra Swasta hampir seluruh aset yang dimiliki PAM JAYA diserahkelolakan kepada mitra swastanya tanpa dikenakan biaya apapun. Artinya, pihak swasta menggunakan berbagai aset yang dimiliki oleh PAM JAYA (sebagian besar adalah aset produksi dan distribusi) tanpa membayar biaya atas penggunaan aset tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Pasal 14.3. (b)
“Pihak Kedua tidak berkewajiiban untuk melakukan pembayaran kepada Pihak Pertama sehubungan dengan penyerahan Aset Yang Ada.”
Perjanjian ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi PT. PAM Jaya dan Pemerintah. Lebih parahnya, pada titik tertentu, masyarakat pengguna air dibebankan atas pembelian asset yang dilakukan pihak swasta.
Dibebankan? Ya, Selain memanfaatkan aset yang sudah ada, mitra swasta juga melakukan pengadaan aset baru yang terdiri atas aset bergerak baru dan aset tidak bergerak baru. Yang hak miliknya ada pada mitra swasta, namun beban pembiayaannya secara penuh dikompensasikan secara finansial kepada harga tariff kemahalan yang terus dibayarkan oleh pengguna air.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan PT Palyja untuk tahun 2003 – 2007 diketahui terjadi penjualan aset dengan nilai Rp 3.043.299.200. Hasil penjualan aset baru ini tidak diberikan kepada PAM JAYA melainkan masuk ke dalam rekening PT Palyja dan dicatat sebagai pendapatan PT Palyja. Penjualan aset ini jelas merugikan PAM JAYA dan Pemerintah Provinsi DKI, karena aset baru tersebut telah dibayar oleh imbalan sehingga statusnya adalah barang milik daerah dan tidak bisa dijual secara sembarangan. Penjualan aset tersebut menurut hasil pemeriksaan BPK dilakukan tanpa pengajuan persetujuan terlebih dahulu dari PT Palyja kepada PAM JAYA.
Meskipun telah ada temuan dari BPK pada tahun 2009 akan tetapi PT Palyja masih terus melakukan hal yang sama sampai tahun 2010. Adapun nilai total dari hasil penjualan aset yang sudah habis masa manfaat dan aset rusak sampai 2010 adalah sebesar Rp 4.330.099.200.
| No | Tahun Buku | Palyja | TPJ/Aetra |
| 1 | 2001 | -- | 6.465.000 |
| 2 | 2002 | -- | -- |
| 3 | 2003 | 62.290.000 | 486.000.000 |
| 4 | 2004 | 175.650.000 | -- |
| 5 | 2005 | 249.000.000 | 947.750.000 |
| 6 | 2006 | 658.883.000 | 1.118.508.000 |
| 7 | 2007 | 1.897.476.200 | 22.400.000 |
| 8 | 2008 | 534.500.000 | -- |
| 9 | 2009 | 384.500.000 | 355.000.000 |
| 10 | 2010 | 367.800.000 | 273.877.000 |
| TOTAL | 4.330.099.200 | 3.210.000.000 |
Sumber : Audit BPK dan Laporan Keuangan PT Palyja dan
PT. Aetra yang sudah di audit
Pelanggaran dalam penjualan asset
Penjualan asset yang dilakukan oleh mitra swasta tentu melanggar sejumlah ketentuan. Diantaranya adalah :
Melanggar perjanjian kerjasama karena penjualan aset dilakukan tanpa pemberitahuan ini, kondisi ini melanggar ;
Pasal 13.3 Pelepasan surplus aset dan hasilnya
Pihak kedua harus memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak pertama sebelum melepas setiap surplus aset dan hasil dari pelepasan surplus aset menjadi milik pihak pertama. Pihak kedua dapat setiap waktu dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu yang wajar menyerahkan kepada pihak pertama penguasaan dan semua hak dan kepentingan lain atas surplus aset , setelah penyerahan tersebut pihak kedua tidak mempunyai kewajiban lagi atas tanggungjawab lebih lanjut sehubungan dengan surplus aset.
Pasal 15.4 Tidak ada pengalihan, sewa dan hak jaminan
“Meskipun hak milik atas aset tidak bergerak baru berada pada pihak kedua, pihak kedua menjamin bahwa tidak akan menjual, mengalihkan, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan hak atau menimbulkan suatu kepentingan di dalam atau atas suatu aset tidak bergerak baru atau suatu bagian dari padanya kecuali disetujui tertulis oleh pihak pertama.”
Berdasarkan ketentuan Perda No. 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum Di Wilayah DKI Jakarta, Perjanjian Kerjasama, dan UU Keuangan Negara Pasal 2 huruf g “Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah; dan huruf (i) Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah” maka dapat disimpulkan bahwa:
(1) segala aset tetap maupun aset bergerak milik PAM JAYA adalah aset Pemda dan tunduk pada ketentuan Keuangan Negara dan perbendaharaan negara
(2) Bahwa segala kekayaan Palyja dan Aetra yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh PAM JAYA (Hasil Kerjasama) adalah masuk pengertian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 huruf (i) UU Keuangan Negara.
Bahwa seandainyapun diperjanjikan segala aset hasil kerjasama adalah milik mitra swasta sebelum terjadi penyerahan, maka klausul perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum sejak ketentuan UU Keuangan Negara itu berlaku, karena bertentangan dengan asas causa halal dalam syarat sahnya perjanjian ( Pasal 1320 KUH Perdata). Kondisi ini juga berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dengan modus penggelapan
Rekomendasi
Atas beberapa catatan dari koalisi, kami menuntuk Kejati DKI agar ;
Jakarta, 14 Februari 2012
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta
Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), Koalisi Masyarakat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Koalisi Anti Utang (KAU), Solidaritas Perempuan Jabotabek (SP), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Indonesia Corruption Watch (ICW)
Press Release
Untuk Diterbitkan Segera
Kontak: Reza (KRuHA) 081370601441
ICW Lapor KPK Mengenai Dugaan Korupsi di PAM JAYA
Jakarta, 31 Januari 2012
Terkait adanya dugaan korupsi di Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya), pada hari ini perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dilaporkan oleh Indonesian Corruption Watch dan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut laporan tersebut diduga harga air mahal yang berlaku di Jakarta saat ini adalah karena dalam proses penetapan harga air tersebut terjadi praktek korupsi.
Seperti diketahui, layanan air di Jakarta saat ini telah dikelola oleh swasta sejak 13 tahun yang lalu. Layanan air di bagian barat Jakarta dikelola oleh PT Pam Lyonnaise Jaya (Palyja) dan bagian timur Jakarta dikelola oleh PT Aetra. Air yang diproduksi dan didistribusikan oleh swasta ini harus dibayar oleh konsumen dengan harga yang tinggi. Jauh di atas harga air di daerah lain. Di Jakarta tarif air rata-rata untuk wilayah kerja Palyja adalah Rp 7.800 dan untuk wilayah kerja Aetra adalah Rp 6.800. Tarif air ini jauh di atas Kota Surabaya yang hanya Rp 2.600 dan Bekasi yang mengenakan tariff Rp 2.300 kepada pelanggannya.
Untuk menetapkan harga air swasta (imbalan), setiap lima tahun sekali PAM JAYA beserta mitranya duduk bersama untuk menyepakati nilai harga air dan target teknis untuk periode lima tahunan. Pada proses yang disebut rebasing inilah diduga pihak PAM JAYA memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi dengan cara bersedia menyetujui penetapan-penetapan harga dan target yang merugikan pelanggan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Republik Indonesia.
Kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh tim rebasing dengan mitra swasta menyebabkan kerugian di konsumen berupa harga air yang mahal karena harga air tersebut harus mencakup nilai keuntungan yang tinggi untuk swasta. Selain itu harga air yang tinggi ini telah menyebabkan kerugian pada PAM JAYA berupa utang yang sudah diakui sebagai kewajiban kepada swasta. Utang ini potensial membengkak dan apabila PAM JAYA tidak mampu membayar maka utang ini akan mejadi beban Pemerintah Provinsi dan Menteri Keuangan.
Penetapan nilai imbalan yang tinggi adalah “pemerasan” terselubung kepada konsumen dan menyandera seluruh masyarakat DKI Jakarta dan pemerintahannya dalam lingkaran setan masalah layanan air. Imbalan air yang tinggi membuat masyarakat menengah ke bawah sulit memperoleh akses air perpipaan. Contoh biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan dalam penentuan harga air swasta adalah seperti dalam tabel di bawah ini.
Tabel 1. Biaya Expatriate yang Tidak Berkaitan Tapi Dibebankan
Kepada Imbalan PT Palyja
|
Biaya |
Jumlah (Rp) |
|
School Fee For Children/Biaya Sekolah Anak |
1.207.824.829 |
|
House Hold/Keperluan Rumah Tangga |
8.633.000 |
|
Expense Claim/Klaim Biaya |
366.220.039 |
|
Fiscal & Airport tax Personal Travelling/ Biaya Fiskal & Pajak Bandara untuk Perjalanan Pribadi |
79.346.787
|
|
Personal Travel/Biaya Perjalanan |
119.754.486 |
|
Rent House & flood Insurance/ Biaya Sewa rumah dan Asuransi Banjir |
2.083.706.143
|
|
Total (Rp) |
3.865.485.284 |
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pendapatan dan
Biaya (Operasional dan Non Operasional) Tahun Buku 2007 dan 2008 Pada PAM JAYA
BPKP dalam auditnya juga telah mengingatkan bahwa nilai imbalan air yang dibayar kepada swasta adalah terlalu tinggi. Hal ini antara lain disebabkan tingkat keuntungan yang diminta tidak wajar yaitu 22% padahal Rekomendasi BPKP mengatakan bahwa IRR yang wajar adalah 14,68%. Apabila rekomendasi BPKP digunakan, maka nilai imbalan (harga air) dapat turun sekitar 34% yaitu menjadi Rp 4.662/m3 dan bukan Rp 7.020 seperti yang berlaku saat ini.
Bentuk kerjasama yang selama ini terjadi telah menimbulkan kerugian bagi public. Untu itu kita meminta kepada KPK untuk menelusuri beberapa hal :
Pada acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2011 mantan Direktur Utama PAM JAYA Maurits Napitupulu menyampaikan bahwa PKS yang diteken di masa orde baru, yaitu di bulan Juni 1997 itu sangat tidak berimbang dan merugikan PAM Jaya. Sebagai bukti, sejak melakukan kerjasama dengan mitra swasta, sampai akhir tahun 2010, PAM Jaya harus menanggung akumulasi kerugian senilai Rp 1,3 triliun. Sementara ekuitas perusahaan juga minus Rp 985,72 miliar. Disamping itu, aset PAM yang sebelum kerjasama mencapai Rp 1,49 triliun, sesuai audit tahun 2007 turun menjadi sekitar Rp 204,46 miliar.
Maurits menegaskan, PKS dengan pihak swasta membuat kinerja PAM Jaya semakin memburuk. Sebab, PAM juga harus menanggung shortfall yang nilainya terus membengkak akibat tidak adanya kenaikan tarif air bersih sejak tahun 2007. Sementara biaya imbalan kepada dua mitra swasta, sesuai PKS selalu naik setiap 6 bulan.
Sejak awal, lanjut Maurits, kontrak kerjasama dengan swasta tersebut sangat merugikan PAM. “Jika PKS tidak segera di ubah, kondisi PAM akan semakin memburuk dan berpotensi menanggung utang hingga Rp 18,2 triliun ketika kontrak berakhir di tahun 2022,” ujarnya.
KOALISI MASYARAKAT MENOLAK SWASTANISASI AIR JAKARTA (KMMSAJ)
Press Release
KAJI ULANG PEMANFAATAN AIR KALI SURABAYA MENJADI BAHAN BAKU PDAM
Pencemaran Sistemik Kali Surabaya Lahirkan Ikan Interseksual
Pemanfaatan Air Kali Surabaya menjadi bahan baku air Minum Oleh PDAM Surya Sembada Pemerintah Kota Surabaya harus dikaji ulang. Hal ini menimbang hasil pantauan ecoton Di Kali Surabaya telah terjadi feminisasi ikan dimana dominansi kelamin ikan betina di Kali Surabaya mencapai 84%. Perubahan kelamin ikan yang didominasi betina diduga karena ikan jantan mengalami feminisasi yang dipicu oleh tingginya tingkat pencemaran di Kali Surabaya
Siaran Pers Bersama
Untuk Segera Dipublikasikan
Jakarta,22 Juni 2011
Ibukota Jakarta berulangtahun yang ke-484, Rabu (22/6) ini. Tapi sampai hari ini, permasalahan krisis air bersih masih menjadi isu utama di Jakarta, bahkan Jakarta masuk kategori kota miskin air. Data BPS 2010 menyatakan hanya 25% warga Jakarta yang mendapat akses layanan air pipa. Itu pun kualitasnya buruk dengan pasokan air yang tidak 24 jam/7hari. Situasi tersebut sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat, khususnya perempuan, karena peran gender yang melekat pada perempuan. Krisis air bersih, berdampak pada meningkatnya beban perempuan dalam menyediakan air bersih bagi kebutuhan rumah tangga dan keluarganya dan juga pada kesehatan masyarakat, akibat sanitasi yang buruk.
Ketidakmampuan pemerintah kota Jakarta (PAM JAYA) dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, menjadi salah satu alasan melibatkan perusahaan swasta – PT.PALYJA dan PT.AETRA dalam pengelolaan air bersih tersebut.
Buruknya layanan air pipa menimbulkan masalah lain seperti ekstrasi air tanah berlebihan hingga amblasnya tanah Jakarta, pencemaran bakteri e-coli di sumur dangkal milik warga miskin yang hidup berdempetan serta terus naiknya tarif air pipa tanpa perbaikan layanan. PAM JAYA juga mengakui berutang Rp 580 miliar sejak kontrak dengan PT AETRA dan PALYJA dilaksanakan. Aplikasinya, utang ini dibebankan ke masyarakat lewat APBD DKI Jakarta.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Privatisasi Air yang terdiri dari 8 kelompok masyarakat sipil (KRuHA, Solidaritas Perempuan Jabotabek, SP PDAM Jakarta, FPPI, WALHI JAKARTA, JRMK, LBH Jakarta dan Koalisi Anti Utang) menuntut Pemerintah Daerah DKI Jakarta segera memutus kontrak PAM JAYA dengan dua perusahaan swasta asing PT AETRA dan PT PALYJA.
”Sebagai langkah konkrit pertama, kami mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memenuhi janjinya menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil membahas pemutusan kontrak PT AETRA dan PT PALYJA,” kata Alghiffari Aqsa, Pengacara Publik dari LBH Jakarta. Saat menerima audiensi wakil-wakil aksi massa Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Privatisasi Air di Balai Kota, Senin, 6/6, Asep Jatneka, Kepala Biro Sarana dan Prasarana Kota menyatakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bersedia menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil untuk membahas pemutusan kontrak ini.
Desakan tersebut tidak hanya karena pelayanan PT. PALYJA dan PT. AETRA yang buruk dan tarif mahal, tetapi juga telah merugikan DKI Jakarta. “ Publikasi laporan audit BPK DKI yang menyatakan bahwa kontrak kerjasama PAM Jaya dengan PALYJA dan AETRA merugikan Jakarta dan “tidak sah” karena tidak ditanda tangani oleh Gubernur saat itu” Ujar Reza – Koordinator Koalisi. Sebagai pembanding, harga rata-rata air pipa Jakarta Rp 7000/m3 dengan kualitas tak bisa diminum. Sementara air pipa Singapura Rp 5000/m3 dengan kualitas bisa langsung diminum dan selalu mengalir
Audiensi, kata Alghiffari, untuk memberikan masukan para pakar hukum air dari Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Privatisasi Air ke Gubernur Jakarta bagaimana langkah memutus kontrak PT AETRA dan PALYJA tanpa mengharuskan Pemda DKI Jakarta membayar penalti ganti rugi.
Sejak kontrak distribusi air Jakarta ditangani PT AETRA dan PALYJA 13 tahun lalu, belum terlihat adanya perbaikan layanan air pipa di ibukota. Sebaliknya, tarif air telah naik 10 kali lipat dengan kondisi 50 % pipa PAM JAYA mengalami kebocoran. Semua ini telah membuat masyarakat Jakarta kesulitan mendapat air bersih, terutama warga ekonomi menengah ke bawah.
Seruan ini juga sekaligus peringatan hukum kepada Pemprov DKI dan undangan ke konsumen air jakarta untuk bersama-sama mengajukan gugatan pemutusan kontrak antara mereka dengan Pemprov DKI/PDAM
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta
KRuHA - Solidaritas Perempuan Jabotabek - SP PDAM Jakarta
FPPI – WALHI JAKARTA – JRMK - LBH Jakarta - Koalisi Anti Utang
Untuk informasi lebih lanjut dapat hubungi Hamong Santono 081511485137, M.Reza 081370601441.
Pernyataan Pers
Jakarta, 7 Juni 2011
Buruknya layanan air pipa Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya menurut KRuHA membuat Penduduk Jakarta terancam bakteri e-coli. Ini karena hanya 18,3 persen Penduduk Jakarta yang terlayani pipa air terlindungi, sedangkan sisanya terpaksa menggunakan air tanah dari sumur dangkal yang tak layak minum. Sementara Badan Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta menyatakan 90 persen air tanah Jakarta telah tercemar logam berat, nitrat dan bakteri seperti e-coli dari limbah manusia, organik maupun anorganik.
Senin, 6 Juni 2011 kontrak kerjasama antara PAM Jaya dengan PALYJA dan AETRA akan genap berusia 13 tahun sejak kontrak resmi dilaksanakan.
KOALISI MASYARAKAT MENOLAK SWASTANISASI AIR JAKARTA yang terdiri dari berbagai elemen warga mendesak Fauzi Bowo untuk tidak menunggu hingga 2022, saat Kontrak Konsesi berakhir dan segera mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak kerjasama sekarang juga.
Sudah cukup banyak studi yang menunjukkan bahwa Kontrak Konsesi dengan dua operator swasta tersebut hanya merugikan Jakarta; PAM Jaya terus menanggung beban hutang hingga ratusan milyar rupiah, jutaan warga Jakarta berada dalam ancaman serius akibat minim dan buruknya akses air bersih. Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2010, yang dilakukan Kementerian Kesehatan hanya 18,3 persen warga DKI yang memiliki sambungan air perpipaan terlindungi, ditambah fakta bahwa 90 persen lebih air tanah Jakarta mengandung bakteri ecoli. Tidak satupun target teknis yang dimandatkan kontrak dapat dipenuhi oleh PALYJA dan AETRA. Saat ini tarif rata-rata air di Jakarta adalah kurang lebih sebesar Rp. 7.000 an/m3 dengan kualitas yang sangat buruk, bandingkan dengan Singapura, yang harga dengan harga rata-rata Rp. 5.000/m3 dan kualitas air yang dapat langsung diminum.
Pembiaran kesewenangan operator swasta oleh Gubernur DKI tersebut telah menambah beban hidup masyarakat. Kelompok masyarakat yang hidup digaris kemiskinan harus menanggung beban terbesar. Dengan pendapatan bulanan rata-rata 1 sampia 1.5 juta rupiah , mereka harus mengeluarkan 400 sampai 600 ribu rupiah tiap bulan untuk membeli air dari pedagang air eceran, belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli bahan bakar untuk memasak air.
Privatisasi air juga mengakibatkan pengalihan fungsi penjamin kesejahteraan dari Negara ke keluarga, terutama perempuan yang memperoleh peran dan tanggung jawab produktif dan reproduktif dalam keluarga dan masyarakat. Buruknya akses air dan sanitasi semakin menambah beban kerja perempuan, meningkatkan situasi kekerasan terhadap perempuan, mengancam jiwa dan kesehatan reproduksi perempuan. Pengabaian hak asasi atas air oleh Negara telah melanggengkan, meningkatkan bahkan menciptakan sub-ordinasi perempuan dan ketidakadilan gender.
Saat ini keputusan ada ditangan Gubernur DKI Jakarta Dr. Ing H Fauzi Bowo, ketegasanlah yang akan menentukan; apakah Jakarta harus menunggu hingga 2022 dalam ‘petaka layanan air bersih’ seperti sekarang atau mengembalikan air dalam domain publik; dikelola secara demokratis dengan memastikan keterwakilan warga Jakarta dalam setiap proses pembuatan kebijakan menyangkut pengelolaan layanan air minum dan dengan pendanaan publik, tanpa hutang, tanpa investasi swasta, tanpa pendekatan pasar!
Tindakan-tindakan yang mesti segera dilakukan untuk keluar dari jebakan privatisasi layanan air minum di Jakarta:
Jakarta, 6 Juni 2011
KOALISI MASYARAKAT MENOLAK SWASTANISASI AIR JAKARTA
SP PDAM. KRuHA. Solidaritas Perempuan Jabotabek. JRMK. FPPI. SBMI. WALHI Nasional dan ED Jakarta. LBH Jakarta
Senin, 21 Maret 2011 14:20Hari ini 22 Maret 2011, seluruh dunia memperingati hari air dunia. Peringatan ini, paling tidak menandakan bahwa air merupakan salah satu isu penting pembangunan di dunia saat ini. Hal ini kemudian juga diperkuat ketika tahun lalu (28 Juli 2010) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan Resolusi yang mengakui bahwa akses terhadap air bersih dan sanitasi adalah hak asasi manusia. Hak atas air memberikan hak bagi semua orang atas air bersih yang cukup, aman, serta terjangkau secara fisik dan finansial, baik untuk penggunaan pribadi dan rumah tangga.
Indonesia sendiri adalah salah satu dari 122 negara yang menyetujui resolusi PBB tersebut dan juga melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Social dan Budaya sehingga Indonesia sudah mempunyai kewajiban secara formal untuk menerapkan kovenan tersebut berserta seluruh dokumen pendukungnya, termasuk hak atas air, serta membawa konsekuensi kepada pemerintah Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air bagi seluruh rakyatnya.
Pemerintah Indonesia, melalui Departemen Pekerjaan Umum (PU) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Perundangan (RPP) Hak Guna Air. RPP ini merupakan turunan dari UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Menilik kembali ke belakang, UU Sumberdaya Air merupakan salah satu UU yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta. UU ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun RPP Hak Guna Air.
Siaran Pers
Memperingati Hari Air Dunia 22 Maret 2010
“Negara Gagal Memenuhi Kewajiban Pemenuhan Hak Atas Air”
Hari ini 22 Maret 2010, seluruh dunia memperingati hari air dunia. Peringatan ini, paling tidak menandakan bahwa air merupakan salah satu isu penting pembangunan di dunia saat ini. Hal ini kemudian juga diperkuat ketika pada tahun 2002, Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB, merilis komentar umum No.15 tentang Hak Atas Air, yang menyatakan bahwa hak atas air memberikan hak bagi semua orang atas air bersih yang cukup, aman, terjangkau secara fisik dan finansial, untuk penggunaan pribadi dan rumah tangga. Komentar umum ini, mempertegas pengakuan bahwa hak atas air tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia lainnya.
On 28 July, the United Nations General Assembly declared “the right to safe and clean drinking water and sanitation as a human right that is essential for the full enjoyment of life and all human rights.” (1)
This comes as a surprise; not because the resolution was adopted, but because it means that until now access to safe and clean drinking water had NOT been recognized as one of the most basic rights of every single human being!
| Page: [1 - 1] | 1 |
Minggu, 20 Maret 2011 13:51Kitab ini adalah semacam lonceng bangun pagi (wake up call) untuk mengingatkan...
Minggu, 20 Maret 2011 12:56Air Sebagai Layanan Publik mencoba mendeskripsikan kembali sejarah penyediaan layanan air...
“Sekarang air di daerah...
Sabtu, 07 Mei 2011 12:10 Minggu, 20 Maret 2011 11:23 Dalam rangka memperingati...
Italia; Referendum adalah masalah demokrasi
Diskusi Air Perkotaan dan Permasalahannya
Setiap tanggal 22 Maret,...
Suka atau tidak suka,...
Sebagai bagian untuk...
Sebagai bagian dari upaya untuk menolak praktek-praktek privatisasi air khususnya di...