
Layanan air di Jakarta telah dikelola penuh oleh swasta sejak 12 tahun yang lalu. Pada tahun 1997, Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM Jaya), perusahaan publik milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta menandatangani perjanjian kerjasama dengan dua mitra swasta yaitu Suez Environnmet dari Prancis dan Thames Water dari Inggris selama 25 tahun sampai 2023 dengan maksud untuk meningkatkan layanan air di Jakarta.
Mitra dari Prancis menangani bagian barat Jakarta melalui PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan bagian timur dikelola oleh PT Thames PAM Jaya (sekarang Aetra). Dalam kerjasama berbentuk konsesi ini, operator swasta pemegang hak konsesi mendapat hak untuk dibayar atas jasanya menghasilkan air oleh PAM Jaya berdasarakan satu sistem pembayaran yang disebut imbalan air (water charge). Nilai imbalan tidak sama dengan tarif air yang dibayar oleh pelanggan. Untuk menjada agar cash flow operator selalu baik akan selalu diupayakan agar nilai tarif selalu melebihi imbalan air. Hal ini untuk mejaga agar jumlah yang berhasil dikumpulkan dari pelanggan nilainya cukup untuk membayar imbalan swasta.
Saat ini AQUA memiliki 14 pabrik yang tersebar di Jawa dan Sumatera. Kesemuanya ini dari tahun ke tahun menghasilkan keuntungan yang melimpah bagi perusahaan ini. Pada tahun 2004 perusahaan ini berhasil mengantungi keuntungan bersih sampai Rp 41 miliar dan tahun 2005 meskipun menurun keuntungannya tapi masih besar jumlahnya yaitu Rp 34,5 miliar. Harga sahamnya naik terus, puluhan kali lipat dari saat pertama diluncurkan.
Tidak ada yang meragukan ataupun membantah bahwa air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia. Begitu pentingnya air bagi manusia, sehingga hak atas air merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Pengakuan air sebagai hak asasi manusia secara tegas tertuang dalam pasal 14 The Convention on the Elimination all of Forms Discrimination Against Women-CEDAW 1979), yang menyatakan bahwa perlunya perlakuan yang tidak diskriminatif terhadap penyediaan air sebagai hak perempuan, demikian juga dalam pasal 24 The Convention on The Right of The Child-CRC 1989 yang menyatakan bahwa dalam upaya mencegah malnutrisi dan penyebaran penyakit maka setiap anak memiliki hak atas air minum yang bersih. Pada tahun 2002, Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya PBB dalam komentar umum No.15 memberikan penafsiran yang lebih tegas terhadap pasal 11 dan 12 Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dimana hak atas air tidak bisa dipisahkan dari hak-hak asasi manusia lainnya.
Lilitan hutang baik dalam negeri maupun luar negeri pada PDAM di seluruh Indonesia baik dari sisi jumlah PDAM maupun nilai nominalnya mengalami peningkatan luar biasa pada lima tahun terakhir ini. Artikel sederhana ini akan berusaha melihat kecenderungan tersebut - khususnya dari sisi hutang luar negeri - dan dampaknya pada kinerja PDAM di seluruh Indonesia. Bagian kedua artikel ini akan melihat secara spesifik kinerja PDAM Kota Semarang baik dari hasil penelitian empirik maupun dari data-data sekunder yang tersedia. Sementara bagian akhir artikel akan berisikan analisis dan rekomendasi yang dapat diberikan berkaitan dengan hutang luar negeri dan kinerja PDAM.
From the historical point of view, the provision of clean water for Jakarta has been conducted since 1843. Initially, the provision of clean water in Jakarta was the task of Ministry of Public Works. It was only in 1977, pursuant to Regional Government Regulation No.3 of year 1977, PDAM Jakarta separated itself and was reestablished as PAM Jaya2. The endeavor to improve the provision of water for the residence of Jakarta has long been done. In 1953, the Government bulilt the Pejompongan I Water Treatment Plan (WTP) with the capacity of 2000 l/second and in 1964 the Government built WTP Pejompongan II with the capacity of 3000 l/second. On the 1980-1990 decade, PAM Jaya built WTP Pulogadung with the capacity of 4000 l/second and WTP Buaran with the capacity of 5000 l/second.
Article 5 of the Water Act no 7/2004 recognizes the right to water for basic individual daily need of water for everyone. However, there is no other provision in the Water Act that elaborates on how the right should be exercised. Consequently, in enforcing the right to water, people need other legal instruments. This research focuses on the alternative legal instruments which are available to be employed in enforcing the right to water. The Right to water which is believed as part of the right to life should be found in many human rights legal documents so that the research will analyze on how the human rights instruments in Indonesia will play a dominant role to enforce the right to water rather than the Water Act itself which explicitly mentions that right.
Selama tiga dekade yang lalu sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang penyediaan sebagian besar kebutuhan air bersih di Indonesia dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. Perusahaan-perusahaan daerah ini sebagian merupakan peralihan dari Dinas Pekerjaan Umum yang dulunya bertugas membangun dan menyediakan prasarana publik. Status hukum perusahaan perusahaan daerah ini kebanyakan merupakan perusahaan milik pemerintah daerah, yang menerima pelimpahan aset dari pemerintah pusat (sekarang Departemen Kimpraswil) dan menerima imbal hasil secara teratur. Hal ini diatur dalam peraturan-peraturan daerah masing-masing.
| Page: [1 - 1] | 1 |
Minggu, 20 Maret 2011 13:51Kitab ini adalah semacam lonceng bangun pagi (wake up call) untuk mengingatkan...
Minggu, 20 Maret 2011 12:56Air Sebagai Layanan Publik mencoba mendeskripsikan kembali sejarah penyediaan layanan air...
Sabtu, 07 Mei 2011 12:10 Minggu, 20 Maret 2011 11:23 Dalam rangka memperingati...
Italia; Referendum adalah masalah demokrasi
Diskusi Air Perkotaan dan Permasalahannya
Setiap tanggal 22 Maret,...
Suka atau tidak suka,...
Sebagai bagian untuk...
Sebagai bagian dari upaya untuk menolak praktek-praktek privatisasi air khususnya di...